PEDOMAN TES PSIKOLOGI DAN TES INTEGRITAS & KEJUJURAN
1. Peserta yang berhak mengikuti tes psikologi dan tes integritas & kejujuran adalah para peserta yang dinyatakan lulus tes kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan Panitia Seleksi.
2. Pelaksanaan tes psikologi dan tes integritas & kejujuran dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh Panitia Seleksi.
3. Pelaksanaan tes psikologi dan tes integritas & kejujuran dilakukan oleh Tim psikologi dan tes integritas & kejujuran yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan profesional di bidang pemeriksaan psikologi dan tes integritas & kejujuran.
4. Materi dan Aspek Penilaian tes psikologi, sebagai berikut:
a. Tingkat Kecerdasan;
b. Kemampuan Analisa Sintesa;
c. Kecepatan Kerja;
d. Ketelitian Kerja;
e. Ketahanan Kerja;
f. Ketekunan Kerja;
g. Manajemen;
h. Percaya Diri;
i. Kerjasama;
j. Motivasi Berprestasi;
k. Kedisiplinan;
l. Loyalitas;
m. Kepemimpinan;
n. Daya Kreativitas.