Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahapan tes lanjutan yang akan dihadapi baik peserta CPNS ataupun peserta Sekolah Kedinasan. Namun, tahapan ini hanya berhak diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi.
Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Pantia Seleksi. Bertempat di Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, SKD biasanya dilaksanakan dengan sistem ujian berbasis komputerisasi atau yang lebih akrab disebut CAT (Computer Assisted Test).